Sejarah Telematika
Istilah telematika pertama kali
digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya
L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari
kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata:
telekomunikasi dan informatika.
Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. 'Telekomunikasi' mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
-
Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal
sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and
Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu
yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi
dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
- Secara
umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem
Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai
bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile
communication technology).
- Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics)
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi:
-
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business,
perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi
dan audit aplikasi telematika;
- Pelaksanaan kebijakan
di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten,
pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi
telematika;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat
lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit
aplikasi telematika;
- Penyusunan standar, norma,
pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business,
perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi
dan audit aplikasi telematika;
- Pembangunan,
pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem
informasi pemerintahan pusat dan daerah;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar