Selasa, 14 Mei 2013

Alvaro Recoba

Profil Alvaro Recoba

inter.it
Recoba saat bermain di Inter Milan. 
MUNGKIN banyak yang belum mengetahui tentang sosok yang dijuluki El Chino. Yeah dialah pemain pujaan saya, yang membuat saya menjadi seorang Interisti. Berikut biografi singkat dari Recoba yang bersumber dari wikipedia.
Recoba memulai karirnya dengan Danubio Uruguay. Setelah beberapa tahun di sana dalam tim muda, dia muncul di tim utama pada usia 16 tahun dan bermain di musim 1994-95 di mana ia merebut perhatian semua orang dengan kaki kiri yang luar biasa. Untuk musim 1996-97 ia pindah ke Club Nacional de Futbol, salah satu tim yang paling sukses di uruguay . Pada musim berikutnya, ia dijual ke Internazionale.
Recoba melakukan debut untuk Inter pada hari yang sama dengan Ronaldo (31 Agustus 1997), melawan Brescia di San Siro, mencetak dua gol dalam sepuluh menit terakhir pertandingan.
Setelah 2 musim dengan Inter, dia akhirnya dipinjamkan ke Venezia . Di sanalah dia membuktikan dia bisa bermain di tingkat tertinggi,ia mencetak 11 gol dan membuat 9 assist di 19 pertandingan. Membantu usaha Venezia untuk lolos dari degradasi musim itu.
 Setelah masa pinjaman di Venezia, yang berlangsung kurang dari satu musim, Recoba kembali ke Inter. Pada bulan Januari 2001, ia memperbaharui kontrak dengan klub hingga 30 Juni 2006. Tetapi selama bulan yang sama ia menghadapi masalah dengan paspor palsu dan kehilangan kewarganegaraan Italia pada tahun 1999 . Ia dihukum dengan larangan satu tahun, yang kemudian dikurangi menjadi empat bulan.
Pada tanggal 16 Maret 2007 Recoba dikonfirmasi untuk SKY Italia bahwa ia ingin meninggalkan tim di akhir musim 2006-07 dengan alasan kurangnya penampilan dengan tim utama. Pada tanggal 31 Agustus 2007 ia dipinjamkan kepada sesama klub Serie A Torino FC dimana ia bergabung kembali dengan Walter Novellino, bos sebelumnya di Venezia.
Recoba mencetak gol pertamanya untuk torino pada pertandingan kedua musim itu, saatbermain imbang 1-1 dengan Palermo, setelah kombinasi yang baik antara dirinya dan Alessandro Rosina. Pada tanggal 19 Desember 2007 Recoba memberikan kinerja kelas atas saat melawan AS Roma di Coppa Italia, mencetak dua gol bagus untuk Torino yang menang 3-1.
Recoba direkrut Panionios klub Liga Super Yunani pada tanggal 5 September 2008, membuatnya menjadi salah satu pemain klub terbesar dalam sejarah. Di sana ia bergabung dengan Lampros Choutos serta pemain tim nasional Uruguay Fabián Estoyanoff. Dia melakukan debut melawan Aris pada 18 Oktober 2008 dan menang 2-1 untuk Panionios FC Dia membuktikan kualitas dengan dua gol untuk membantu teman-teman timnya. Dia menyelesaikan musim dengan lima gol dan tujuh assist, meskipun memiliki beberapa masalah cedera. Pada tanggal 9 Juni 2009 Recoba setuju untuk tetap di Panionios, untuk musim berikutnya juga.
Recoba bermain untuk Uruguay pada Piala Dunia 2002 dan telah menerima lebih dari 50 caps untuk negaranya. Satu-satunya gol di turnamen ini terjadi saat melawan Senegal dipertandingan terakhir grup.
Pada bulan September 2005, ia mencetak gol kemenangan melawan Argentina di kualifikasi Piala Dunia. Ini membantu Uruguay menempati posisi 5,dan memberi peluang lolos dengan jalan playoff melawan juara Oceania yaitu Australia. Namun, Uruguay tidak berhasil.Saat itu mereka kalah 4-2 dalam tendangan penalti setelah seri dalam skor agregat.
Recoba juga bermain untuk Uruguay di Copa América 2007.
Gaya Bermain
kekuatan Recoba adalah pada dribbling, teknik, kecepatan, dan kekuatan serta akurasi tembakan kaki kiri. Dia adalah spesialis tendangan bebas, dan telah mencetak gol dari kualitas yang hebat, contohnya adalah dua gol pada debutnya dengan Inter. Recoba yang dikenal sebagai seorang pemain yang bisa menjadi salah satu pemain besar, tapi sepertinya selalu gagal karena cedera yang konstan. Dia berada di musim 1998/1999 sebagai pemain terbesar di dunia, tetapi dengan konsistensi miskin, tidak menggambarkan bahwa gajinya merupakan yang tertinggi di dunia.
Guardian mengangkat dia menjadi pemain terbaik di tahun 2003. Reporter Guardian berkomentar bahwa sedikit orang lahir dengan kemampuan seperti Recoba, namun dia tidak memiliki mentalitas seorang juara. Ia melanjutkan dengan membandingkan Recoba dengan Raul, Dia menyatakan bahwa kemampuan dan teknik Raul hanya setengah atau bahkan seperempat dari Recoba , tapi mental Raul adalah juara sejati.(Berbagai sumber/AWH)
But its OK Recoba adalah pemain terhebat versi saya....

1. UUD no. 19 tentang hak cipta 2.UU No.36 Tentang Telekomunikasi 3. UUD tentang informasi dan transaksi (UU ITE)


1. UUD no. 19 tentang hak cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang – undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Contoh kasus mengenai peraturan dan regulasi tentang hak cipta

PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus


2. UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Secara umum undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi:Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.


Contoh kasus UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.



3. UUD tentang informasi dan transaksi
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Contoh Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pada pemilu 2004, saat pemilu multi partai kedua dan pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia ada sebuah perbincangan hangat, yakni system teknologi informasi yang digunkana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem TI sudah pasti akan menjadi sasaran kritik pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakna untuk menampilkan data perhitungan suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan juga di jahili.
Pada awalnya KPU sangat sombong dengan system mereka, Mereka menganggap system ini sangat aman. Hal ini mengundang ketertarikan para hacker dan cracker untuk menguji system tersebut
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004 dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai peserta pemilu. Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang berlokasi di Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan menggunakan IP Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi nampk keluar message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak dapat ditembus),
Pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka mencoba lagi untuk menyerang server KPU dan berhasil menembus IP (tnp.kpu.go,id) 203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada pukul 11.24.16. sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka melalui teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP 202.158.10.*** kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand 208.***.1. lalu masuk ke IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil merubah tampilan nama partai.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Ketiadaan undang-undang cyber di Indonesia membuat Dani Firmansyah situs Tabulasi Nasional Pemilu milik KPU dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
1. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
3. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.
Internet dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi dan diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Pada pasal 3 berbunyi bahwa Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas :
a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c. Penyelenggaraan jasa multimedia.
Pada pasal 46 lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana dimaksud dengan pasal 3 huruf c, penyelenggaraan jasa multimedia termasuk antara lain :
a. jasa televisi berbayar
b. jasa akses internet (internet service provider);
c. jasa interkoneksi internet (NAP);
d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik;
e. jasa wireless access protocol (WAP);
f. jasa portal
g. jasa small office home office (SOHO);
h. jasa transaksi on-line;
i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, g dan huruf h.
Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan Dani Firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Pasal 38 menyebutkan “Setap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Undang-undang tersebut sebetulnya tidak relevan dipakai untuk menjerat hacker, sebab gangguan yang dimaksud adalah gangguan yang bersifat infrasturuktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi (content) informasi.
Alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 (1) adalah sebagai berikut :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.

Selasa, 16 April 2013

Javier Zanetti

Javier Zanetti

Nama Lengkap : Javier Adelmar Zanetti
Tempat Lahir : Buenos Aires, Argentina
Tanggal Lahir : 10 Agustus 1973
Kebangsaan : Argentina
Posisi : Bek
Bermain di Klub : Inter Milan

Javier Adelmar Zanetti lahir pada tanggal 10 Agustus 1973 di Buenos Aires, Argentina. Dia mendapat julukan Pupi di Argentina. Setelah bermain di Italia, Zanetti kembali mendapat julukan, yaitu Il Trattore (The Tractor) karena kekuatan, keuletan, stamina dan kemampuan berlarinya melewati pemain bertahan lawan ketika ikut membantu menyerang dari posisi bek kanannya. Belakangan ini dia juga bermain di posisi pemain tengah kanan.

Setelah ditolak masuk ke tim muda Independiente, Zanetti bergabung dengan Talleres de Remedios de Escalada (tim divisi 2). Tetapi tidak lama kemudian pada tahun 1993 dia pindah ke klub divisi satu Argentina, Banfield. Zanetti yang saat itu masih berumur 20 tahun memulai debutnya pada tanggal 12 September 1993 ketika melawan River Plate. Gol pertamanya terjadi 17 hari kemudian saat melawan Newell's Old Boys yang berakhir dengan kedudukan 1-1. Penampilannya yang menawan membuatnya menjadi incaran klub-klub besar. Pada tahun 1995, dia akhirnya pindah ke Inter menjadi pembelian pertama dari Massimo Moratti.

Debutnya bersama Inter terjadi pada tanggal 27 Agustus 1995 saat melawan Vicenza. Kualitas Zanetti membuatnya menjadi pemain sepak bola yang dihormati. Meski terkadang dia dikritik sebagai pemain yang suka protes saat di lapangan, tetapi dia berhasil menjadi salah satu pemain Inter yang paling konsisten, dapat diandalkan dan bisa dipercaya. Karena itu dia diangkat menjadi kapten tim, dan mendapatkannya dari pemain bertahan legenda Inter, Giuseppe Bergomi.

Zanetti mulai bermain bagi tim nasional Argentina pada tanggal 16 November 1994 melawan Chili. Saat itu Argentina masih dilatih oleh yang saat itu dilatih oleh Daniel Passarella. Sejak saat itu dia menjadi bagian penting dari tim nasional. Namun ada suatu kontroversi, setelah memperkuat timnas selama babak kualifikasi, Zanetti tidak dipanggil untuk memperkuat tim nasional Argentina untuk putara final Piala Dunia 2006 oleh pelatih Jose Pekerman. Pelatih itu lebih memilih memanggil Lionel Scaloni.

Profil Avenged Sevenfold

Avenged Sevenfold adalah band Hardrock Amerika dari Huntington Beach, California, yang dibentuk pada tahun 1999. Band ini terdiri dari vokalis M. Shadows, lead guitar Synyster Gates, Zacky Vengeance rhythm guitar, dan bassist Johnny Christ.

c muncul dengan genre metalcore pada debut mereka Sounding the Seventh Trumpet, yang mengandung banya vokal scream. Band ini mengubah gaya mereka di album ketiga mereka dan rilis major label, City of Evil, yang menampilkan vokal melodis dan power ballad. Band ini terus mengeksplorasi suara baru dengan mengeluarkan yang berjudul Avenged Sevenfold dan menikmati kesuksesan mainstream lanjutan sebelum drummer mereka, James "The Rev" Sullivan, meninggal karena penyakit jantung dan dampak gabungan dari obat dan alkohol di tubuhnya pada tahun 2009. 

Meskipun kematiannya, band ini melanjutkan dengan bantuan kemudian mantan drummer Dream Theater Mike Portnoy untuk merilis dan melakukan tur dalam mendukung Nightmare, album kelima mereka pada tahun 2010 yang memulai debutnya di tempat atas, Billboard 200 yang berada di tempat pertama.

Sampai saat ini, Avenged Sevenfold telah merilis lima album studio, satu album live / kompilasi / DVD, dan enam belas single . Band ini telah menerima banyak penghargaan untuk kesuksesan mainstream di seluruh dunia mereka dan terutama dinyatakan sebagai salah satu pemimpin dan band kunci dalam New Wave of American Heavy Metal dan tampil sebagai tempat kedua di Atas Ultimate Guitar's Top Ten



KTP  Matt Shadow :
Nama Asli : Mattew Charles Sanders
Lahir : 31 juli 1981, Huntington, Beach California

Pada masa kecli'y Matt seringkali dikeluarkan dari sekolahnya karena dia berkali-kali melakukan kekerasan, sebelum menyanyi dia sudah bermain bass.

Matt sudah bertunangan dengan Valary Dibenedetto, saudara kembar dari pacar Synster gates, Michelle Dibenedetto. matt bertemu dengan Valary ketika mereka berada di kelas 6.


KTP Synyster Gates :
Nama Asli : Brian Elwin Haner, Jr
Lahir : 8 juli 1981, Huntington, Beach Califonia.

Synyster anak ke 1dari 3 bersaudara. Ayahnya seorang pelawak yaitu Brian Elwin Haner, Sr dan ibu tirinya seorang hipnotis, Suzy Haner. Dia dapat Chord lagu hanya dengan mendengar saat kelas 6 SD. Saat dia diberi gitar, ia mengatakan kalau sekolah tidak ada gunanya. dan dia mempunyai adik Brent, Johnny, dan Mckanna. Orang tua Brian cerai ketika Brian berumur sepuluh tahun, dua tahun kemudian , ayahnya menikah lagi dengan Suszy.

Brian mempunyai seorang pacar yang bernama Michelle Dibenedetto, saudara kembar dari tunangan M. Shadow, Valary Dibenedetto. Brain dan kekasihnya memilihara anjing yang diberi nama Pinkly
Brian mendapat gitar pertamanya dari kakek dan neneknya. salah satu lagu pertama yang dia pelajari adalah lagu Stairway to heaven karya Led Zeppelin.
   


KTP Zack Vengeance :
Nama Asli : Zachary James Baker
Lahir : 11 desember 1981, huntington, Beach California.
 
Zack adalah anak sulung, yang mempunyai saudara perempuan yang bernama Zina, dan saudara laki-laki yang bernama Matt. Orang tuanya yang bernama James dan Maria. Zack mempunyai pacar yang bernama Gena Paulhus. Zack memilihara anjing yang diberi nama Ichabod Crane Vengeance.

Pada DVD Avenged Sevenfold yang berjudul All Excess, Zack mengatakan bahwa sebelum dia memasuki Avenged Sevenfold dia sempat menjadi anggota dari grup musik aliran punk rock bernama MPA (mad porno action) yang gagal mencapai sukses. makanya Zack. V dan M. Shadow membentuk Avenged Sevenfold.

Zack mempelajari cara bermain gitar dari berumur tiga belas tahun. dia belajar secara otodidak. gitar yang pertama kali dia gunakan adalah gitar ayahnya.
   

KTP Johnny Christ :
Nama Asli : Johnathan Lewis Seward
Lahir : 18 november 1984, Huntington, Beach California.
Johnny Christ adalah bassis keempat yang bergabung dengan Avenged Sevenfold ditahun 2002 menggantikan personil sebelumnya Dameon Ash dan Justin Sane Johnny adalah adik dari teman sekolah Synyster Gates.

KTP The Revenrend / The Rev :
Nama Asli : James Owen Sullivan
Lahir : 10 september 1981, Huntington Beach California.
The Rev adalah Drummer sekaligus backing vocal Avenged Sevenfold. The Rev juga sempat menjadi penyayi utama pada musik grup Pinkly Smooth.
The Rev adalah anak tunggal. Pada masa kecilnya, dia seringkali dikeluarkan dari sekolah. The Rev sudah tujuh kali masuk penjara karena kejadian-kejadian seperti berkelahi di bar dan doyan mabuk-mabukan.
 KTP Justin Sane :
Nama Asli : Justin David Meacham
Lahir : 11 desember 1981, Huntington, Beach California.
Justin Sane adalah mantan Bassis Avenged Sevenfold pada tahun 1999 - 2000. Dan digantikan dengan Johnny Christ pada tahun 2001.

KTP Muffin :
Nama Asli : Arin Ilejay
Lahir : 17 Febuari 1988, Huntington, Beach California.
 Arin Ilejay adalah Drummer Avenged Sevenfold pada tahun 2011. Tapi belum tau pasti Arin Ilejay drummer Avenged Sevenfold yang permanen apa tidak.
KTP Mike Portnoy :
Nama Asli : Michael Stephen Portnoy
Lahir : 20 April 1967, Long Beach, New York
 Mike Portnoy adalah Drummer pertama pada Avenged Sevenfold pada tahun 2010. Dan digantikan Arin Ilejay pada tahun 2011.

Jenis-jenis Ancaman/Thread Melalui IT


Jenis-jenis Ancaman/Thread Melalui IT
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).









computer crime

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer)

Secara umum, kejahatan komputer dibedakan atas 2, antara lain:

1. Kejahatan Komputer yang terjadi secara Internal
Pada dasarnya, kejahatan komputer ini dilakukan dengan cara :

• Manipulasi transaksi Input dan Output
Metode-metode yang sering dilakukan untuk memanipulasi transaksi-transaksi input, antara lain :
- Mengubah transaksi
- Menghapus transaksi input
- Memasukkan transaksi tambahan
- Mengubah transaksi penyusuaian

• Modifikasi Hardware dan Software
Tidak seperti kejahatan komputer yang melakukan tindakan manipulasi transaksi-transaksi input, pemodifikasian software/hardware membutuhkan keahlian tertentu dan sangat sulit untuk dilacak. Beberapa metode yang dipakai, adalah:
- Akses pintu belakang
- Logic Bomb (boom logika)
- Pembulatan angka (metode salami)
- Penambahan Hardware

2. Kejahatan yang terjadi secara External

• Hacker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxrms0Pwo0_W0kZkwnFoo3CK2iFo9TB3w_OXJElhP2aVnNdgk_aQ_F65qEXzYFUg1FqnsR2gn2LzNLzRhI7xnK6vJ-ALoAyGP0AAeB__aX96ri98oomOgpkln4e2rlZx37BuGi4sAqi_8/s200/Hacker.jpgPerkataan ”Hacker” muncul sekitar tahun 1960-an dimana komputer-komputer masih merupakan ”monster” yang besar ukuranya. Pada masa ini komputer merupakan sebuah ”monster yang langka” dan memerlukan perawatan yang seksama. Hacker dapat diartikan seorang yang mengganggu, menjaga dan mengoperasikan komputer. Mereka ini pada umumnya adalah para ahli pendesain dan peneliti dibidang komputer.

Dengan kemajuan teknologi, komputer mulai tersebar tenaga operator dan Programmer bertambah banyak. Pada sekitar tahun 1965 istilah hacker berkembang artinya. Hacker bukan hanya seorang yang mendesain dan menciptakan komputer. Hacker juga berarti orang yang ”bermain-main” dengan komputer, seperti menemukan hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari kelemahan-kelemahan sistem operasi dan sebagainya.

Hacker dapat dikaitkan pula dengan tindakan sabotase. Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum ini digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.

Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :

- Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.

- Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.

- Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.

Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah :

- Virus
Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS). Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karena akan menghapus berkas-berkas dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email.

- Cacing (Worm)
Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.

- Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.

- Kuda Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.

• Phreaker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg_1x2wusQvHLTnXeMyvMubwLEV6yQ84idiSrJHMNWiU7b5L4-Yb5kdRAtx0oy_FSr7wnf9RI6F-YeBsmZ41mBBGl7rmQRlw914o5ehyXWHpfp66ciVE_V594vG_XPdO2H2vahE6nViFc/s200/Phreaker.jpg“Phreaker” berasal dari kata PHone Freak dan hacker. ”Phreaker” lebih diistilahkan untuk hacker yang bermain-main dengan sistem komunikasi telepon, artinya dengan menggunakan sedikit metode para hacker bisa menggunakan jaringan telepon secara gratis.

• Snatcher (Pencuri)
Pada kejahatan modern, pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/material berwujud saja, tetapi termasuk pengambilan data secara illegal.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsIM7eMovcwTJw8k5ruoykVkGbc596Mi-tRvMv79imxRazyOH_1eI0zZsOEk-K0t1lFxDwCr-5_ThwcTe4hB1rJ5QgpFJRNiio3xC61Qq_50wnrn_TYi9CpjoCTB1zkpumLn9UYHkZVmk/s200/Snatcher.jpgJika “hacker” dan ”phreaker” tertarik pada teknologi itu sendiri, seorang pencuri tertarik pada data komputer yang didapatnya. Pencuri biasanya lebih mengutamakan komputer-komputer perusahaan financial seperti penyimpanan data kartu kredit (credit card), komputer-komputer di bank, mesin-mesin ATM (Automatic Teller Machine), data-data suatu perusahaan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan.

Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya)